5 Provinsi yang Banyak Warganya Tidak Punya Sertifikat Rumah
Belum semua rumah tangga di Indonesia yang menempati rumah milik sendiri memegang sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tanah merupakan salah satu aspek penting terkait kepemilikan rumah untuk terjaminnya legalitas kepemilikan lahan dan bangunan tempat tinggal tersebut.
Persentase rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri namun tidak mempunyai sertifikat tersebut tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.
Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia, dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Data menunjukkan, sebanyak 11,86% rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang tinggal di rumah milik sendiri, namun tidak mempunyai sertifikat ataupun surat bukti kepemilikan, baik itu sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangungan (SHGB), sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS), maupun surat bukti lain seperti girik, letter C, dan lainnya.
Dari angka tersebut, terdapat lima provinsi dengan persentase terbanyak. Berikut ini daftarnya:
- Papua 71,92%
- Sumatera Barat 43,54%
- Papua Barat 32,68%
- Maluku 26,8%
- Sulawesi Barat 22,72%.
Di sisi lain, publikasi tersebut mencatat bahwa sebanyak 66,35% rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri telah mempunyai SHM. Rinciannya, SHM atas nama anggota rumah tangga (ART) sebanyak 57,23%; SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis 4%; serta SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis 5,12%.
Kemudian, terdapat pula rumah tangga yang memiliki sertifikat selain SHM (SHGB, SHMSRS) sebanyak 2,71%; serta surat bukti lainnya (girik, letter C, dll) 19,07%.
sumber: kompas.com