PNS Bisa Dapat KPR Bunga 5% Flat 30 Tahun, Harga Maksimal Rp 292 Juta
detikFinance, Jakarta – PNS yang menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga flat. Sebab, kini KPR Tapera sudah bisa diajukan.
KPR Tapera merupakan program insiasi BP Tapera yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Perum Perumnas untuk mempermudah kebutuhan rumah rakyat.
“Pada proyek inisiasi ini, kami menargetkan akan ada 11.000 unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/5).

Akan tetapi, ada sejumlah syarat bagi PNS yang ingin mengajukan KPR Tapera tersebut. PNS tentunya harus belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
Lalu, harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera adalah dari Rp 112 juta hingga maksimal Rp 292 juta.
Untuk besaran bunganya dan skema pembiayaannya dibuat beragam sesuai kelompok penghasilan. Menurut Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo ada 3 skema pembiayaan KPR Tapera sesuai kelompok penghasilan tersebut.
Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta – Rp 6 juta dikenakan bunga KPR 6% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp 6 juta – Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Untuk dapat mengakses KPR Tapera, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera seperti Peserta masuk kedalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).