Begini Cara Mengajukan KPR FLPP via Aplikasi SiKasep

Ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tapi bingung cara melakukannya? Tenang, sekarang pengajuan KPR FLPP bisa dilakukan proses awalnya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

FLPP sendiri merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

Manfaat yang akan diperoleh dari FLPP meliputi suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka ringan mulai dari 1 persen, cicilan KPR sampai 20 tahun, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, serta bisa memperoleh Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta (bila mengajukan).

sumber: gramapuripersada.com

Namun, tidak semua masyarakat bisa memperoleh manfaat KPR FLPP. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima, sebagaimana berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah.
  4. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat bisa melakukan pengajuan FLPP melalui aplikasi SiKasep. Langkah-langkah melakukannya dilakukan dengan ponsel, sebagai berikut:

  1. Mengunduh dan meng-install aplikasi SiKasep di ponsel.
  2. Mendaftarkan diri.
  3. Melakukan foto selfie.
  4. Mengunggah foto KTP.
  5. Mengajukan cek subsidi checking.
  6. Menentukan lokasi rumah yang diinginkan (untuk mendapatkan data minat rumah yang diinginkan masyarakat).
  7. Menentukan rumah subsidi yang diinginkan.
  8. Menentukan bank pelaksana penyalur.
  9. Mengajukan rumah subsidi yang diinginkan.

Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut, kemudian lakukan pengajuan proses verifikasi, dengan terdapat keterangan 6 tahap status, yang meliputi:

  1. Terdaftar.
  2. Proses pengajuan subsidi checking.
  3. Lolos pada tahap subsidi checking (jika tidak lolos keterangan status sebaliknya).
  4. Proses pengajuan verifikasi bank (pemohon akan dihubungi bank untuk melengkapi persyaratan).
  5. Lolos pada tahap verifikasi bank.
  6. Proses pengajuan dana FLPP oleh bank.

Jika seluruh proses pengajuan berjalan baik, maka artinya sudah berhak untuk memiliki rumah melalui KPR FLPP.

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan