Kalau KPR Belum Lunas, Rumahnya Boleh Direnovasi Nggak?
Jakarta – Rumah yang dimiliki melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perumahan cluster biasanya memiliki peraturan tersendiri, mulai dari renovasi sampai pembangunan berikutnya. Sebenarnya apa yang harus diperhatikan kalau mau renovasi rumah KPR?
Direktur Pemasaran Daun Karya Marsudi mengungkapkan, memang developer biasanya memiliki aturan untuk tampak depan rumah. Karena setiap pengembang biasanya memiliki peraturan yang berbeda, konsep perumahan biasanya dijelaskan di awal ketika pembeli bertemu dengan tenaga pemasaran.
“Biasanya developer akan menginformasikan konsep perumahan yang lengkap kepada calon pembeli. Lalu saat akad kredit akan dijelaskan juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata dia saat dihubungi detikcom.

Peraturan atau larangan mengubah tampak depan ini biasanya agar perumahan terlihat teratur dan tetap rapi.
Kemudian, saat membangun rumah yang dijual, developer membangun berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sebelumnya. Sehingga, pembangunan memang harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan.
Jadi sebelum merenovasi besar-besaran, harus mengurus IMB yang baru. Tapi untuk rumah KPR, IMB bisa diambil saat cicilan sudah lunas di bank.
“IMB dan sertifikat itu jadi satu, kalau mau urus IMB baru, ya mungkin akan sulit kalau belum lunas. Karena kalau mau renovasi besar-besaran itu, setiap unit yang dibangun sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan,” tambahnya.
Marsudi menjelaskan, ketika melakukan renovasi, pemilik rumah juga harus memperhatikan fasilitas umum seperti parit sampai taman yang ada di perumahan.
“Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total,” jelas dia.
Selanjutnya, ketika melakukan renovasi, pemilik rumah juga harus memperhatikan tetangga. Misalnya, dengan meminta izin dan siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada area rumah tetangga akibat pembangunan rumah tersebut.